OCTOBER 2022

VOlUME 05 ISSUE 10 OCTOBER 2022
Corporate Criminal Liability for the Crime of Money Laundering with a Follow-The-Money Approach
Langgeng Sukma Herwanda
Universitas Pembangunan Negeri Veteran Jakarta,Jl. Rs. Fatmawati, Pondok Labu, Jakarta. 12450
DOI : https://doi.org/10.47191/ijsshr/v5-i10-30

Google Scholar Download Pdf
ABSTRACT

Based on Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies Jo. Law Number 8 of 2010 Concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Jo. Regulation of the Indonesian Republic of Indonesia Court of Justice Number 13 of 2016 concerning Procedures for Handling Criminal Cases by Corporations provides space for criminalizing corporations as subjects that are held liable for criminal acts of money laundering. However, law enforcement officers rarely place corporations as subjects for criminal responsibility in money laundering cases, even though corporations play an essential role in the occurrence of money laundering crimes. This was proven by handling the money laundering case taken by the Corruption Eradication Commission, which for the first time, made PT Putra Ramadhan a corporation that was asked to be held responsible for criminal acts of money laundering.

KEY WORDS:

Money Laundering, Crime, Company Law

REFERENCES

INDONESIAN LAWS AND REGULATIONS:

1) Repubik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Nomor 106 Tahun 2007 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756.

2) Repubik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Lembaran Negara Nomor 122 Tahun .2010 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5164.

3) Repubik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Nomor 197 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6409.

4) Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang odal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.

5) Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agunng Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Koorporasi.

SCIENTIFIC WORK

1) Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2003, Perngantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

2) Arief Nawawi Barda, 2006, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.

3) Asyhadie, Zaeni, “Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005).

4) Dirjosisworo, Soedjono, “Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk-bentuk Perusahaan (badan usaha) di Indonesia”, (Mandar Maju, Bandung, 1997).

5) Elsa, Yulia, Penerapan Pembuktian terbalik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, (Jurnal Ilmiah 2017).

6) Hatrik, Hamzah, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicarious Liability), (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996).

7) Hanafi, Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Kedua).

8) Husein, Yunus, 2008, Negeri Sang Pencuci Uang, Pustaka Juanda Tiga Lima, Jakarta

9) Muhammad Abdulkadir, “Hukum Perusahaan Indonesia”. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002),

10) Mulyadi, Mahmud dan Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, (Jakarta: Softmedia, 2010).

11) Mulyadi, Mahmud, “Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Bahan Kuliah Tindak Pidana Pencucian Uang, (disampaikan di Fakultas Hukum, Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, tanggal 28 Maret 2013).

12) Purwosutjipto, H.M.N, “Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1979).

13) Prof DR. Muladi, S.H., “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (corporate criminal responsibility)”, (Bandung: PT Alumni, cetakan ke-1, tahun 2013).

14) Sutrisni, Ni Komang, “Pendekatan follow the money dalam penelusuran tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lain”, (Jurnal Hukum).

15) Soekanto, Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2008).

16) Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : PT. Raja Gafindo Persada, tahun 2011).

17) Sjahdeini, Sutan Remi, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta; Grafiti Pers, 2006

INTERNET:

1) ,diakses terakhir pada tanggal 16 November 2012 pada pukul 11.16

2) ,diakses terakhir pada tanggal 16 November 2012 pada pukul 11.25

VOlUME 05 ISSUE 10 OCTOBER 2022

Indexed In

Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar Avatar